KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas segala hikmah dan keridhoan-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah Agama Islam yang berjudul “Zakat”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak pernah terlepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
- Mom. Wiwi Alawiyah,Spd., Selaku dosen mata kuliah Agama Islam.
- Seluruh sahabat dan keluarga Bogor EduCARE angkatan XIV atas dukungan dan kebersamaannya.
- Kepada keluarga kami yang telah mendukung dalam proses pembuatan makalah ini.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat diharapkan untuk menyempurnakan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak terutama bagi para pembaca.
Bogor, 11 Juni 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
- Untuk mengetahui defenisi dari zakat
- Agar tahu tentang cara berzakat yang benar.
- Memberikan kita pengetahuan lebih tentang zakat.
- Dapat mengetahui tentang macam-macam zakat.
BAB 2
ISI
ZAKAT
A. PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa zakat berarti suci, mulia, tumbuh, bertamabah, berkah. Secara istilah zakat berati suatu ukuran (pemberian) yang wajib dikeluarkan atau diberikan kepada yang berhak menerima berupa harta yang telah mencapai nishab tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan kewajiban atas setiap muslim seperti yang difirmankan Allah ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Al- Baqarah:267)
B. Hukum Zakat
Setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab, wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan syarat-syaratnya. Zakat merupakan rukun islam yang ketiga dan disebut beriringan dengan shalat.
“ Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”.(QS.Al-Baqarah : 110)
C. Hukum Orang Yang Enggan Menunaikan Zakat
Orang yang enggan menunaikan zakat dengan mengingkari hukum wajibnya, berarti kafir, keluar dari agama islam, dan boleh di bunuh dalam keadaan kafir. Sedangkan orang enggan mengelurkan zakat karena bakhil, tetapi mengakui bahwa zakat adalah wajib, maka ia berdosa disebabkan keengganannya, tidak dihukumi keluar dari agama Islam. Hendaknya zakat diambil dari orang tersebut secara paksa disertai ta’zir.
“ Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (QS.At-Taubah:11)
Perkataan Khalifah Abu Bakar Ash-shiddiq ketika memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, “Seandainya meraka enggan menyerahkan seekor anak kambing betina seperti yang telah mereka berikan kepada rosulullah, pasti akan saya perangi mereka karena tidak ingin membayar zakat.”
D. Hikmah Disyariatkan Zakat
- a. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk didalam hati.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikanmereka…(QS.At-Taubah:103)
- Menyediakan perbekalan bagi mereka yang berperang dijalan Allah SWT.
- Membantu musafir yang muslim ketika kehabisan bekal, dan tidak memperoleh sesuatu yang mencukupi tanggungan selama dalam perjalanannya.
- Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.
- Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.
- Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang.
- Meminimalkan tertumpuknya harta yang hanya pada orang-orang kaya.
- Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah SWT.
- Mengumpulkan hati yang berserakan diatas iman dan islam .
- Menegakan kemaslahtan umum menjadi tiang tegaknya kebahagiaan dan kehidupan masyarakat.
E. Manfaat Membayar Zakat
- Sebagai realisasi perintah dari Allah SWT dan rasul-Nya.
- Berlipatgandakan pahala amal perbuatan Allah SWT berfirman,
- Al-a’raf 156Shadaqah adalah burhan (petunjuk) kepada keimanan dan merupakan indikasi yang menunjukan atas keimanan itu. Seperti yang tercantum dalam sebuah hadits, “shadaqah adalah burhan (petunjuk)”. (HR. Muslim)
- Membersihkan diri dari kotoran-kotoran dan akhlak-akhlak tercela.
- Berkembangnya harta dan munculnya berkah serta melindungi dan menyelamat dari buruknya cinta harta, seperti disebutkan dalam sebuah hadits, “tidak akan berkurang harta yang disedekahkan.”(HR. Muslim)
- Orang yang bersedekah akan berada di bawah naungan sedekahnya kelak di hari kiamat. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits,”….dan lelaki yang bersedekah kemudian menyembunyikannya, hingga tangan kirinya tidak, mengetahui apa yang diinfakan oleh tangan kanannya.”(Muttafaq Alaih)
- Zakat penyebab turunnya Rahmat Allah, Allah berfirman ,
”Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” QS. al-A’raf (7) : 156
F. Anjuran Untuk Menunaikan Zakat
Bayak ayat Al-Qur’an dan dan Hadits Nabi yang berisikan tentang anjuran untuk menunaikan zakat, dan sekaligus menyebutkan pahala yang besar bagi orang-orang yang mau mengeluarkan hartanya. Diantaranya adalah :
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS.At-Taubah:71)
Hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Abu ayyub , bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah: “Beritahukan aku tentang suatu yang dapat, memasukkan aku ke surga?” Rasulullah bersabda:” Menyembah Allah, tidak menyekutukan apa pun dengan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan menyambung kekerabatan.” ( Muttafaq Alaih)
Di Hadits lain Rasulullah bersabda,
“Tidaklah kan berkurang harta seseorang disebabkan zakat, dan tidaklah seseorang hamba yang senantiasa ,memaafkan kecuali Allah akan menambah kemuliaan, dan tidaklah seseorang bersikap tawadhu (merendahkan hati), kecuali Allah akan mengangkat derajatnya. ” ( Muttafaq Alaih)
G. Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Zakat
Terdapat bayak ayat Al- Qur’an dan Hadits yang menerangkan ancaman bagi yang enggan membayar zakat berupa kerugian yang nyata dan siksa yang pedih. Diantaranya adalah,
Firman Allah:
Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.“(Qs.At-Taubah : 34-35)
Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairahbahwa, Rasulullah bersabda,
“Tidaklah ada seseorang yang memiliki harta simpanan yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan dipanggang ke neraka jahannam, kemudian dibuatkan lempengan-lempengan dan diseterikalah punggung dan jidatnya, hingga Allah selesai memberikan keputusan kepada hamba-hamba-Nya, di hari yang sutu hari sama dengan lima puluh ribu tahun, kemudian ia akan diperlihatkan jalan yang akan ia lalui, apakah menuju ke jannah atau neraka.”
H. orang yang diwajibkan Zakat
Zakat itu wajib bagi yang memenuhi syarat berikut ini:
1) Islam
2) Merdeka
3) Telah memiliki tau mencapai nisab
4) Harta tersebut telah miliki selam satu tahun penuh,
5) Kecuali yang berupa pertanian atau buah-buahan, tidak di syariatkan dimiliki satu tahun penuh. Berdasarkan firman Allah yang:”Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).”QS.Al-An’am:141)
I. Jenis Zakat Yang Wajib Di Zakati
Sebagian ulama ada yang mengelompokkan harta yang wajib dizakati pada tiga jenis: yaitu emas dan perak, dan semua bentuk mata uang yang memiliki fungsi seperti keduanya, yaitu binatang ternak dan tumbuh-tumbuhan. Namun sebagian ada yang membaginya menjadi empat macam.
Pertama: harta yang keluar dari hasil bumi, berupa biji – bijian buah- buahan ;dan tumbuh-tumbuhan seperti firman Allah SWT.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah :267)
Kedua: Barang berharga, seperti emas, perak dan uang. Seperti firman Allah SWT:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS.At-taubah : 34)
Ketiga: Komoditi dagang (urudhut tijarah) yaitu semua yang disiapkan untuk usaha dan niaga, baik berupa harta diam berupa hewan , makanan minuman dan kendaraan serta jenis harta yang lain. pemiliknya cukup menghitung semua harta itu dengan kelipatan yang pas di akhir tahun (haul), kemudian mengeluarkan lima persen dari nilainya. Wajib bagi para pemilik perdagangan : seperti kios dan sealer mobil untuk menjumlah seluruh barang yang ada dalam toko tersebut , dengan hitungan yang rinci dan lengkap. Kemudian mengeluarkan zakatnya. kalau hal itu terasa berat , harus mengeluarkan senilai yang kira=kita membebaskan tanggungannya.
Keempat : hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing baik yang biri-biri atau kambing biasa, dengan syarat hewan-hewan tadi adalah hewan gembalaan dan memang dipersiapkan untuk diperah susu,, dikembangbiakkan, atau diambil dagingnya. Maksud dari gembalaan (sa’imah) adalah Yang merumput terus hingga setahun/ lebih. kalau hewn-hewan tersebut bukan sa’imah, maka. Tidak ada kewajiban zakat. Kecuali kalau diperdagangkan. Kalau hewan ternak itu dipersiapkan untuk usaha jual beli, maka perhitungannya adalah dalam komoditi dagang (urudhut tijarah),zakat yang dikeluarkan adalah zakat dagang.
J. Harta-harta yang Tidak Wajib Dizakati
- Buah-buahan dan sayuran, karena tidak ada dalil syar’I yang mewajibkan. Disunnahkan memberikan sebagian hasil kepada orang-orang fakir dan tetangga berdasarkan keumuman firman Allah,
(surat)
- Budak belian, kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), dan keledai. Berdasarkan sabda Nabi:
(surat)
Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Beliau mengambil zakat pada bighal dan keledai.
- Harta yang tidak mencapai nishab, kecuali bila pemiliknya hendak bertathawwu.’ Berdasarkan sabda Nabi:
(surat)
- Barang-barang untuk dipakai (hiasan), bukan untuk diperdagangkan, seperti permadani dan lain-lain, begitu juga rumah, pabrik, dan kedaraan.
- Batu-batu mulia seperti zamrud, berlian, intan dengan ermacam ragamnya. Bila diperdagangkan, maka , maka wajib dikeluarkan zkat dengan nilai sepreti halnya barang-barnag yang diperjualkanbelikan.
- Perhisan wanita, bila hanya digunakan sebagi perhisan. Namaun bila ada maksud menyimpan/menabung untuk suatu keperluan d samping sebagai hiasan, wajib zakat karena menyerupai arti simpanan. Untuk kehati-hatian seyogyanya perhiasan perempuan itu dikeluarkan zakatnya, berdasarkan apa yagn bersumberdari Aisayah (dan atsar nyang semakna dengannya), yang berkata: “Rasulullah masuk menemui saya, Beliau melihat cincin perak di tangan saya, maka beliau berkata: “Apa ini wahai Aisyah?” Sayamenjawab; “(perhiasan) sayaa membuatnya unutk berhias di hadapan wngkau wahai Rasulullah.” Beliau berkata: “Apakah engaku menunaikan zakatnya?” Saya berkata: “TIdak.” Beliau berkata: “Ini mencukupkanmu dari api Neraka.”
K. Syarat-syarat Nishab Harta dan Kadar Wajib Zakat.
- 1. Emas, Perak, dan yang Semakna dengannya
Diantara jenis benda yang masuk dalam kelompok ini adalah :
ü Emas. Syaratnya mencapai nishab. Nishanya adalah 20 dinar (85 gram), masuk haul. Kadar wajibnya adalah 2,5 % (1/40).
ü Peraka. Syarat zakatnya adalah mencapai nishab. Nishabny adalah 5 uqiyyah sama denagn 200 dirham. Sudah haul dank ear wajibny adalah 2.5 % (1/40) seperti emas.
ü Gabungan antara emas dan perak. Jika seseorang memiliki emas kurang dari nishab, perak kurang diar nishab, maka digbungak, dan jika mencapai nishab, harus dizkati sesuai ukuran masin-msing, boleh pula mengeluarkan salah satu sebagai zakat keduanya. Baranmgsuapa wajib mengerluarkan 1 dinar, maka boleh mengeluarkan 10 dirham dari perak, begitu pula sealiknya (karena nilainy asam).
ü Kerta-kertas bergarga (uang, cek, giro, dll). Barangsipa ygn memiliki senilai nishab emas atau perak, dan sudah berlangsung satu haul, maka harus mengerluarkan zkatnya sebanya, 2,5 (1/40).
ü Barang-barang dagangan. Barangsiap memiliki baranag dagan senilai nishab (jumlahnya jika dikurskan senilai 85 gram emas atau + 6,5 juta) adan sudah berlangusng satu haul, maka harus mengukur nilanya diakhir haul, dan mengeluarkan zkatnya sebanya 1/440/ (2,5%) dari seluruh nilai barang, sednagkan nishab barang dagangan adalah sama denga nishab emas dan perak, sei pedagang boleh mengukur denagan salah satu nishab keduanya.
ü Piutang. Jika seseorang mempunyai piutang di atas orang lain, dan mungkin mendapatkan (kembali) kapan saja dia mau, maka piutang itu wajib digabungakn denagn uang atau dagangan yang dimiliki, dan harus mengerluarkan zkatnya sat sudah melewati satu haul. Begitu pula jika tidak memiliki uang, kecuali piutang yang mencpai nishab, maka dizakati pual. Sedang jika seseroang memiliki pituang di tang orang yang sulit membayar, dan tidka kmmapu meminta kebali kaptn dia mau, maka ddalam keadaan sperti ini, dizkatinya di hari pembayaran, untuk hitunga saty haul saja, meskipun sudah lewat beberapa tahun.
ü Rikaz, yaitu sesuatu yang terpendam. Yang dimaksud denga rizkaz adalah peninggaln yang terpendam didalam tanah, yang tidka diketahui sipa pemiliknya. Barang sipa mendpatkan di rumahnya atau di tananya terdapat harta pendama, maka wajib menzkatnya 1/5(20%) dan diberikan kepada fuqara, orang-orang miskin dan proyek-proyek social. Berdasrkan sabda nabi: “Dan mengenai rikaz, zakatnya ialah seperlima.” (Muttafaq’ alaih)
ü Logam tambang. Bila barang tambang itu berupa emas atau perak, harus di zkati bila mencpai nishab tanpa memperhatikan haul. Wajib menzakatinya di saat ada, dan menambangnya sperti tanaman, nishabnya adalah nishab emas atau perak. Apakah di zakati 2,5% atau 20% seperti rikaz? Sebagian ulama yang berpendapt bahwa zkat barang tambang adalah 20%, mereka mengkiaskanny kepada rikaz. Yang mengatakan bahwa barang itu dizakati 2,5% (seperti emas dan perak) dia mengambil cakupan sabda Rasulullah: “Dan tidak ada (wajib) shadaqoh (zakat) dibawah lima uqiyyah.” (muttafaq’ alaih)
- 2. Binatang Ternak
ü Unta
Kewajiban zakatnya disyaratkan mencapai nishab, yaitu 5 ekor atau lebih. Berdasarkan sabda Nabi: “Tidak ada kewajiban shadaqah di bawah 5 ekor unta.” (Muttafaq’alaih)
Disyaratkan zakat unta harus berputar satu haul, dan unta itu digembalakan.
- Ukuran wajib, dalam 5 ekor unta zakatnya 1 ekor domba jadz’ah (berusia satu tahun menginjak dua tahun), baik domba atau pun kambing.
- Dalam sepuluh ekor unta zakatnya 2 ekor kambing, dalam 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing, dan dalam 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing.
- Dalam 25 ekor unta, zakatnya satu unta bintu makhad.
- Bila mencapai 46 ekor, zakatnya unta hiqqah yang berusia 3 tahun masuk usia 4 tahun.
- Bila mencapai 61 ekor, zakatnya jadz’ah yang berusia 4 tahun masuk usia 5 tahun.
- Bila mencapai 76 ekor, zakatnya 2 ekor bintu labun.
- Bila mencapai 91 sampai 120 ekor, zakatnya 2 hiqqah.
- Dan bila melibihi 120 ekor , setiap tambahan 40 ekor , zakatnya bintu labun, dan setiap tambahan 50 ekor zakatnya hiqqah.
ü Sapi
Syaratnya seperti unta, yaitu mencapai nishab, berlangsung satu haul penuh, dan di gembalakan.
- Nishab sapi adalah 30 ekor, sedangkan zakatnya adalah 1 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah, yaitu sapi jantan atau betina yang mencapai 1 tahun.
- Bila mencapi 40 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah (sapi betina berusia 2 tahun)
- Bila mencapai 60 ekor zakatnya 2 ekor tabi’ atau tabi’ah.
- Bila melebihi 60 ekor, dalam setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor tabi,’ dan dalam jumlah 70 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah dan tabi’ dalam 80 ekor, zakatnya 2 ekor musinnay, dan dalam 90 ekor, zakatnya 3 ekor tabi.’ Pada 100 ekor, zakatnya 1 ekor musinnah dan 2 ekor tabi’ah, begitu seterusnya.
Berdasarkan hadits Mu’adz, yang berkata: “Rasulullah mengutusku untuk mengambil shadaqah penduduk Yaman. Beliau menyuruh saya agar mengambil (zakat) sapi, dari setiap 30 ekor 1 ekor tabi’ dan dari setiap 4 ekor 1 ekor musinnah.”
ü Domba/kambing
Domba dan kambing syarat wajib zakatnya adalah mengalami haul, digembalakan dan mencapai nishab. Nishab adalah 40 ekor, dan zakatnya 1 ekor. Bila mencapai 121 ekor, zakatny 2 ekor kambing atau domba, bila mencapai 201 ekor atau lebih, zakatnya 3 ekor. Bila sudah melebihai 300 ekor, maka dari setiap 100 ekor, zakatnya 1 ekor.
Berdasarkan hadits Abu Bakar secara marfu’ : “Dan (zakat) di dalam kambing gembalaan, bila berjumlabh 40 ekor maka zakatnya 1 ekor.”
- 3. Biji-bijian dan Buah-buahan
Untuk biji-bijian, maka kewajiban zakat di dalamnya adalah bila bijinya sudah mengeras, sedangkan pada buah-buahan, makna kewajiban zakatnya adalah buah-buahan itu matang, sehingga bisa dimakan. Allah berfirman, “Dan berikanlah haknya pada hari panennya.”(QS. Al-An’am:141)
Nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah 5 wasaq, satu wasaq sama dengan 60 sha,’ 1 sha’ sama dengan 4 mud. Hal ini berdasarkan sabda Nabi, ”Tidak ada wajib zakat dalam ukuran kurang dari 5 wssaq.” (Muttafaq ‘alaih)
Berdasarkan hal itu, maka ukuran nishab kurma, anggur kering, gandum, beras, gandum kasar dan lain-lain adalah 300 sha’. Satu sha’ adalah 4 raupan tangan laki-laki dewasa, bila tangan itu penuh, sekitar 625 gr. Dengan demikian 1 sha’ sebanding dengan 2,5 kg atau 3 liter. Nishab biji-bijian adalah 750 kg (300 sha’ x 2,5kg).
Kadar wajib zkat biji-bijian dan buah-buahan adalah 10% bila disiram dengan tanpa biaya, seperti tumbuhan yang didekat sumber air, atau disiram dengan mata air, dalam setiap 5 wasaq zakatnya ½ wasaq.
Bila disiram dengan mengeluarkan beban, seperti dengan timba dan alat pompa air dan lain-lain maka zakatnya 5%, dalam setiap 5 wasaq zakatnya ¼ wasaq, dan selebihnya diperhitungkan baik sedikkt atau banyak. Berdasarkan sabda Nabi: “Dalam tanaman yang idsiram dengan air hujan, sungai, mata air atau tumbuhan yang ada di sisi sumber air, zakatnya adalah 10% (sepersepuluh) dan tumbuhan yang dengan alat atau hewan penyiram zakatnya 5%.”
L. Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Tabel Zakat
No.
|
Jenis Zakat
|
Nishab
|
Kadar Zakat
|
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
A. Zakat Harta Benda
Emas
Perak
Uang, senilai
Logam mulia, senilai
B. Zakat Perdagangan
Perdagangan, took, dll
Industry
Real Estate
Jasa
Pertanian, perkebunan,dll
Pendapatan (gaji, bonus) dll
|
85 gram
595 gram
85 gram emas
85 gram emas
85 gram emas
85 gram emas
85 gram emas
85 gram emas
85 gram emas
85 gram emas
|
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
2,5%
|
No. | Jenis Harta | Nishab | Kadar Zakat | Ket. |
1.
| Zakat Binatang |
10 s.d 14 ekor
15 s.d 19 ekor
20 s.d 24 ekor
25 s.d 35 ekor
36 s.d 45 ekor
46 s.d 60 ekor
61 s.d 75 ekor
76 s.d 90 ekor
91 s.d 120 ekor1 kambing
2 kambing
3 kambing
4 kambing
1 unta betina
1 unta betina
1 unta betina
1 unta betina
2 unta betina
2 unta betinaUmur 2 th
Umur 2 th
Umur 2 th
Umur 2 th
Umur 1 th
Umur 2 th
Umur 3 th
Umur 4 th
Umur 2 th
Umur 3 thSetiap kelipatan 40 ekor zakatnya satu ekor unta berusia 2 tahun, dan setiap kelipatan 5 ekor, zakatnya 1 ekor unta berusia 3 tahun.
2.
Sapi, kerbau dan kuda
30 s.d 39 ekor40 s.d 59 ekor
60 s.d 69 ekor
70 ekor1 ekor
1 ekor
2 ekor
1 ekor dan 1 ekorUmur 1 th
Umur 2 th
Umur 1 th
Umur 2 th
Setiap kelipatan 40 ekor, zakatny satu ekor, zakatnya satu ekor sapi berusia 2 tahun, dan setiap kelipatan 30 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta berusia 1 th.
3.
Kambing40 s.d 120 ekor1 ekorUmur 2 thSetiap kelipatan 100 ekor, zakatnya bertambah satu ekor121 s.d 200 ekor2 ekorUmur 2 th201 s.d 399 ekor3 ekorUmur 2 th400 s.d 499 ekor4 ekorUmur 2 th 500 s.d 599 ekor5 ekorUmur 2 thNo. | Jenis harta | Nishab | Kadar |
1.
Zakat Tumbuhan/tanaman750 kg10%5%Airnya mudah
Airnya susahPadi, korma, biji-bijian, kacang
M. Penerima Zakat
Ada delapan golongan yang berhak menerima Zakat, semua tercakup dalam firman Allah:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk yang berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang di dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Pada ayat di atas Allah telah terangkan tentang kedelapan golongan yang berhak menerima zakat, mereka adalah:
1. Orang Fakir
Orang fakir adalah orang yang butuh dan tidak memiliki sesuatu, selain setengah atau kurang dari kebutuhannya. Dalam praktek sehari-hari, kelompok ini diwakili oleh orang-orang yang tidak memiliki simpanan makanan sehari-hari, juga tidak memiliki pekerjaan tetap.
2. Orang Miskin
Orang miskin yaitu orang yang kekurangan , tetapi keadaannya lebih baik daripada orang fakir. Dalil yang menunjukkan bahwa orang fakir itu lebih butuh daripada orang miskin adalah firman Allah:
“Adapun bahtera itu adlaah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di lautan” (QS. Al-Kahfiy: 79)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa orang yang fakir dan miskin diberi hatah harta yang cukup digunakan selama setahun. Sebab, kewajiban zakat itu terulang setahun sekali, sehingga jika setiap tahun , mereka mendapatkan zakat yang mencukupi kebutuhannya selama setahun, sehingga kelompok ini tetap bisa bertahan.
Syarat yang perlu di penuhi oleh orang fakir dan miskin dalam pengambilan zakat :
1. Harus Seorang Muslim.
2. Bukan dari keturunan Bani Hasyim.
3. Bukan termasuk orang yang harus ditanggung biaya hidupnya oleh pihak yang mengeluarkan zakat.
4. Tidak boleh diberikan kepada orang masih kuat dan mampu bekerja.
Berdasarkan Sabda Nabi : “ Tidak ada jatah zakat bagi orang kaya dan orang yang kuat serta mampu bekerja”
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh imam atau wakilnya utnuk mengurus zakat. Mulai dari mengumpulkan, menjaga atau menyebarkannya. Contohnya adalah para petugas yang mengumpulkan , menjaga, dan mengangkut serta membagikan dan lain sebagainya.
Amil zakat diberi jatah zakat dan gaji sesuai dengan pekerjaan. Ini berlaku meskipun ia adalah orang kaya, selama ia seorang muslim, baligh, berakal dan terpercaya serta memenuhi pekerjaannya.
4. Mu’alaf
Mu’alaf adalah para pemuka kaum diharapkan keislamannya, dan ditaati di dalam lingkup kerabatnya. Yang diharapkan keimannanya semakin kuat, atau akan masuk Islamnya orang sekelas dirinya. Kaum ini juga diharapkan melindungi kaum muslimin dan menahan dari kejahatan.
Bagian untuk kelompok ini akan selalu ada dan tidak akan pernah dihapus. Mereka akan senantiasa diberi zakat yang sekiranya biasa menghasilkan keislaman, bantuan, serta pembelaan. Jatah ini juga diberikan kepada orang yang masih kafir sekalipun.
5. Para Budak
Para budak itu mendapatkan bantuan biaya yang cukup memerdekakan budak dan membantu budak makatib. Menebus pembebasan tawanan di tangan musuh juga masuk dalam kelompok ini, sebab hal itu hampir mirip dengan apa yang dibayarkan kepada orang yang dililit hutang (gharim) untuk melepaskan dia dari belenggu hutang. Bahkan ini lebih layak diberi, karena dikhwatirkan akan dibunuh atau menjadi murtad.
6. Al-Gharimun (Orang-orang yang dililit hutang)
Al-Gharimun adalah orang yang menanggung hutang, serta dituntut untuk segera melunasinya.
Hutang ada dua macam:
a. Seseorang berhutang untuk keperluan maslahat dalam hal yang mubah, seperti menafkahi, mencukupi, pakaian , menikah , berobat, membangun rumah, membeli tempat tidur yang sangat dibutuhkan, merusakkan barang orang tanpa sengaja, dan karena lupa. Orang seperti ini deberi dengan sesuatu yang bisa menyelesaikan hutangnya.
Syaratnya adalah :
- Seorang muslim.
- Bukan orang kaya.
- Tidak lagi mampu untuk menutup hutang.
- Hutangnya juga bukan untuk kemaksiatan.
- Bukan yang masih menuggu tempo yang tidak harus selesai tahun ini.
- Hautangnya adalah kepada orang lain yang masih tertahan padanya, bukan untuk tebusan dan zakat.
b. Orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain. Misalnya untuk memperbaiki hubungan , kemudian ia mengambil dari harta zakat. Sebagaiman disebutkan dalam hadits Qabishah Al-Hilaliy ia berkata :
“Aku menanggung suatu hutang, kemudian aku datang kepada Rasulullah untuk meminta kepada Beliau, maka Beliau bersada, “ Berdirilah hingga kamu datang kepada kami dengan membawa shadaqah, kemudian kami akan perintahkan untuk memberikannya kepadamu. Kemudian Beliau bersabda, “Wahai Qabishah, sesungguhnya meninta-minta tidaklah halal kecuali bagi tiga orang, seorang yang menangung suatu hutang kemudian tiba masa tagihannya hingga ia harus meminta-minta, kemudian ia tidak melakukannya lagi. Dan seseorang ditimpa musibah yang memerlukan mengeluarkan harta benda hingga ia harus menita-mianta, hingga mengenai kebutuhan yang menopang hidup atau Beliau bersabda, yang menegakkan hidup. Kemudian seseorang yang kefakiran hingga ada tiga orang yang memilki pikiran cemerlang dari kaumnya yang mengatakan, “Sungguh ia telah ditimpa kefakiran. Sehingga ia harus meminta-minta, hingga mendapatkan penopang untuk menyambung hidup, “ atau Beliau bersabda, yang menbegakkan hidup. Adapun meminta-minta selain dalam tiga hal itu wahai Qabishah, adalah harta haram yang dimakan olehnya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Diperbolehkan menyahur hutang orang yang sudah meninggal dari harta zakat, sebab orang yang berhutang tidak harus memilikinya, sehingga atas dasar ini, bolehlah dilunasi dengannya. Allah telah memberi zakat pada mereka, dan tidak menjadikannya untuk mereka.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah kelompok para sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan gaji dari pemerintah. Termasuk dalam kelompok ini adalah para kaum fakir dan kaya, yang beribadah di perbatasan, seperti ketika peperangan. Proyek amal bakti tidak termasuk di sini, sebab tentu tidak ada gunanya disebutkan kelopok-kelompok penerima zakta lain, sebab semua itu termasuk dalam amal kebaikan sosial.
Termasuk dalam fi –sabilillah adalah pemahaman jihad yang bermakna luas. Termasuk di dalamnya adalah semua usaha tenaga, dan pikiran yag mebendung serangan para propagandis, dan sekte-sekte destruktif, serta membantah syubhat orang-orang yang menyimpang, termasuk dalam hal ini juga seperti menyebarluaskan buku-buku Islami yang bermanfaat. Mengkonsentrasikan para tenaga terpercaya dan ikhlas untuk mebendung gelombang kristenisasi, dan masuknya paham atheis, dan lain-lain. Seprti dalam sebuah hadits dinyatakan:
“Berjihadlah melawan orang-orang Musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian.”
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil, yaitu musafir yang keluar dari negerinya menuju negeri lain. Ibnu Sabil ini, kemudian diberi jatah bekal untuk bisa mengantarkannya kembali ke negerinya, dengan syarat ia memang butuh bekal yang bisa mengantarkannya sampai ke negerinya, dan perjalanannya bukan rangka maksiat, bisa Karena sesuatu yang wajib, sunnah, atau mubah. Ada syarat lain, yatiu tidak ada yang memberikan pinjaman kepadanya saat itu. Ibnu Sabil diberi jatah, meskipun ia tinggal dalam tempo lama kalau memang karena suatu keperluan yang mesti diselesaikan.
N. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang diwajibkan karena berbuka (selesai) dari puasa Ramadhan.
1. Hukum Zakat Fitrah
hukumnya wajib atas setiap muslim, baik anak kecil atau dewas, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu Umar: “ Bahwasanya Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah dari ( puasa) Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin. “ (muttafaq ‘alaih)
2. Hikmah Zakat Fitrah
a) Membersihkan atau mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan atau perkataan kotor yang mungkin di lakukan ketika berpuasa.
b) Mencukupkan orang fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya Idul Fitri. Ibnu abbas berkata : “ Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa, perbuatan dan perkataan keji dan kotor untuk memberi makan orang-orang miskin.”
3. Orang yang Berkewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim satu sha’ dari kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
4. Ukuran dan Jenis Makanan yang Dikeluarkan
Ukuran Zakat Fitrah adalah satu sha’, satu sha’ sama dengan satu mud, satu mud sama dengan satu genggam kedua telapak tangan kedua orang dewasa. Sedang jenis makanan yang dikeluarkan adalah makanan yang biasa dimakan (mayoritas) penduduk negeri tersebut, baik berupa gandum, kurma, beras, jangung, zabiib ( kismis/anggur kering atau susu kering)
5. Waktu yang diwajibkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan waktu terbenamnya matahari malam hari Raya Idul Fitri, karena waktu tersebut adalah waktu berbuka puasa Ramadhan. Adapun waktu mengeluarkannya terdapat waktu jawaz (boleh ) waktu ada’ (pelaksanaan yang utama)
Waktu jawaz adalah waktu mengeluarkan zakat fitrah satu atu dua hari sebelum hari raya. Yang demikian dilakukan oleh Ibnu Umar dan beberapa Sahabat lainnya.
6. Penerimaan Zakat Fitrah
Yang menerima zakat fitrah adalah orang-orang yang berhak menerima zakat-zakat lain juga yakni 8 orang golongan
Seperti yang telah disebutkan dalam firman Allah QS. At-Taubash:60)
Namun orang-orang fakir dan orang-orang miskin lebih berhak seperti hadits yang telah disebutkan: “ Rasulullah mewajibkan jakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkara yang keji dan kotor dan untuk memberi makan orang –orang miskin: “ Berdasarka sabda Rasulullah SAW : “Cukupilah kebutuhan Mereka pada hari ini dan hindarkanlah dari meminta-minta.” Sebaiknya jangan diberikan kepada selain kaum fuqoro, ‘kecuali bila tidak didapatkan atau karena kefakirannya tidak seberapa , atau ada golognan lain yang lebih sangat membutuhkan ketimbang mereka.
Kesimpulan:
1. Tidak boleh memindahkan zakat dari satu negara ke negara lain, yang berjarak ukuran boleh qashar atau lebih.
2. Diperbolehkan membayar zakat dan memberikannya kepada salah satu golongan diatas.
3. Tidak halal memberikan zakat pada keluarga Nabi, karena mereka ini mulia dan terhormat.
4. Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang nafkahnya berada dalam tanggung jawabnya, seperti kepada kedua orang tua, anak, cucu serta isterinya.
5. Seorang isteri boleh memberikan zakatnya kepada suaminya yang miskin.
6. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang kafir, atheis, dan fasik. Seprti orang yang meninggalkan sholat dan senang mengejek syariat Islam.
7. Zakta merupakan salah satu bentuk Ibadah, yang syarat sahnya adalah niat.
8. Diperbolehkan membayarkan hutang seorang Gharim (diliit hutang) dengan sesuatu yang bisa menutup seluruh atau sebagian hutangnya.
9. Boleh memberikan zakat kepada orang fakir secukupnya untuk waktu beberapa bulan atau setahun penuh.
10. Zakat diwajibkan dalam emas dan perak seperti juga wajib atas mata uang saba’ik (batangan emas) .
BAB III PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami buat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kami mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Dan kami mengharapkan kritik dan saran agar dalam pembuatan makalah selanjutnya dapat lebih baik lagi.
0 comments:
Post a Comment