Ilmu adalah investasi berharga untuk masa depan, :)

Monday 22 April 2013

MAKALAH PKN LENGKAP ( PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL )


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu berjalan dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian menimbulkan sengketa diantara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai


Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melaluikonsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersamadalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan pelayanan demilancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi pengertian lebih mendalam mengenai konsiliasi ini.



1.2    RUMUSAN MASALAH
Masalah-masalah yang akan di bahas :
1.    Penyebab sengketa internasional
2.    Cara penyelesaian senketa internasional.


1.3    TUJUAN PENYUSUNAN
A.    Untuk mengetahui sengketa internasional.
B.    Untuk memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.
C.   
Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketainternasional melalui konsiliasi dalam penerapan hukum yang berlaku.




1.4    Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini adalah :

1. Memberikan kontribusi kepada ilmu pengetahuan hukumtentang penyelesaian sengketa internasional melaluikonsiliasi di Indonesia.
2. Sebagai sumbangan referensi bagi hukum tentang penyelesaian sengeta internasional melalui konsiliasikhususnya di Indonesia. 
3. Memberikan pengetahuan serta wawasan baik secarateoritis maupun secara praktis terutama mengenai penyelesaian sengketa internasional.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL

            Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut.
            Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diinkari oleh pihak lainnya. Sengketa Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yang trjadi antara negara dengan negara, individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatuKomisi yang dibentuk oleh pihak-pihak,
baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa , berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atassengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapatditerima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka pinta”.Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry) danmediasi (mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki peranintervensi yang lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak ketiga(konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa. Mediator hanya mempunyai kewenanganuntuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak.Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak). konsiliasi merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang fakta-fakta para pihak dapat menerima atau menolak usulanrekomendasi resmi yang telah dirumuskan oleh badan independen.


2.2  PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL  MELALUI  MAHKAMAH INTERNASIONAL

Umumnya, metode-metode pnyelesaian sengketa internasionall melalui Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua kategori, yaitu :
1.    Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak trlah fapat mnyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2.    Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan.

Di bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional tersebut.

1.    CARA PENYELESAIAN DAMAI ATAU BERSAHABAT
A.    ARBITRASE
 
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire). Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :

(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)

Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)

B.    PENYELESAIAN YUDISIAL.
Penyelesaian yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional adalah Internatonal Court Of Justice

C.    Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1.    Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.

2.    Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan sebgainya. 

3.    Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak

4.    Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.

D.    PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB

Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional). 

Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :
1.    Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamana dapat memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan sengketa. 

2.    Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamana berwenang merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.

E.    Peradialan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.



2.    PENYELESAIAN SENGEKTA INTERNASIONAL DENGAN CARA KEKERASAN

1.     Blokade Masa Damai
Blokade adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan.

2.    Pertikaian Senjata
Adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan menundukkan lawan dan menetapkan perdyaratan damai secara sepihak.

3.    Reprisal
Adalah pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan barang, dll.

4.    Retorasi
Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik , dan lain-lain. 
 


  2.3  PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL

Sengketa internasional bukan saja mencakup sengketa – sengketa antar negara. Akan tetapi sengketa internasional dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada dalam lingkup peraturan internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara lain salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, perbedaan dan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber- sumber ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau  keamanan regional dan internasional, intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan terhadap harga diri bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa internasional adalah :
A.    Intervensi 
     Adalah tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
1.    Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,
2.    Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaanpolitik negara yang dicampuri.

B.    Penyerahan (ekstradisi)
Adalah penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat diekstradisi adalah :
1.    Warga negaranya sendiri
2.    Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.

C.    Suaka (Asylum)
     Adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan memperburuk hubungan  antara negara yang memberikan suaka dengan negara yang warga negaranya mendapatkan suaka.

D.    Hukum Netralitas
     Adalah suat sikap negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.


E.    Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok barat (liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika dan blok timur (komunis, membentuk pakta pertahanan  Waraswa) dipimpin  Uni Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi konflik (senketa) di berbagai negara ‘yang menjadi korban.

F.    Suatu Wilayah Teritorial.
Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut menjadi sengketa ‘’saling mengklaim’’ antarneagra yang berbeda. Misalnya, masalah kepulauan Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan malaysia. Yang akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua pulau tersebut dimenangkan oleh Malaysia.

G.    Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.
Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang Dunia ke-II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam mengembangkan berbagai senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi. Mereka akan selalu dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan sekitarnya. Misalnya, Korea Utara dan Iran sampai hari ini masih dicurigai Amerika dan sekutunya, karena kepemilikan senjata nuklir.

H.    Permasalahan Terorisme
Kasus Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november 2001 atau peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan gedung Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden. Dampak peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap negara Afghanistan, Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris)

I.    Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa
Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang adil oleh sebaigan masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas ataupun sparatis (pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Indonesia yang menuntut kemerdekaan. 

J.    Prebutan Sumber-Sumber Ekonomi.








BAB III
PENUTUP


3.1  KESIMPULAN
    Hubungan antarnegara yang melahirkan Hukum Internasional sangat banyak bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata hukum internasional juga banyak  dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara damai, dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.

3.2 SARAN 
            Secara pribadi maupun sebagai bangsa Indonesia haruslah dapat memberikan kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara lain diserahkan  kepada Mahkamah Internasional. Namun demikian, lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada persengketaan.
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.

3.3 DAFTAR PUSTAKA
    -------------------------------
    http://adlisyahyusri.blogspot.com/
Share:

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

Categories

Menu :
http://adlisyahyusri.blogspot.com/. Powered by Blogger.

Translate

@Adlisyah Yusri

Adlisyah Yusri's Blog

About me :D

My photo
SIGLI, NAD(Nanggroe Aceh Darussalam), Indonesia
{adli_the.rock@yahoo.co.id} cp : 0852-6163-6593 *just have fun with my blog ok?? :D

*Blog followers :D

Recent Articles